- Pendamping Proses Produk Halal (P3H), ialah profesi yang bertugas mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis, melalui jalur self declare
- P3H bertugas memverifikasi & validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha. Verifikasi validasi meliputi; memeriksa dokumen, meminta komposisi bahan, memberikan dokumen, meminta skema, & verifikasi lapangan (datang langsung)
- Bila tidak sesuai, maka dikoreksi. Namun apabila semua sudah sesuai, P3H membuat rekomendasi ke BPJPH
- Data UMK didapatkan melalui pemerintah/ komunitas/ ormas/ swadaya
- Profesi secara freelance, sampingan (bisa disambi), serta tidak mengganggu pekerjaan utama
Benefit
- Biaya imbal jasa yang dibayarkan pemerintah kepada P3H adalah Rp150.000 per terbitnya sertifikat, dengan area kerja se-provinsi
- Perekrutan penempatan se-Indonesia sesuai domisili atau KTP asal
- Seleksi gratis! Kerjasama BPJPH, LP3H EWI, & Greatedu